Pasal 46
(1) Pengenaan pembayaran dan besarnya ganti rugi oleh penanggung jawab perbuatan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan besarnya ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung jawab perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara.
(3) Tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tingkat kerusakan hutan atau akibat yang ditimbulkan kepada
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 46 Ayat (1) Cukup jelas.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan perubahan fisik adalah kondisi terjadinya perubahan bentuk lapangan dan atau tegakan hutan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung atau hutan konservasi. Yang dimaksud dengan perubahan sifat fisik adalah kondisi terjadinya perubahan sifat fisik tanah, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi. Yang dimaksud dengan perubahan hayati adalah kondisi terjadinya perubahan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan baik pada hutan produksi, hutan lindung, atau hutan konservasi. Indikasi perubahan fisik berupa perubahan: bentang alam, tegakan pohon atau penutupan vegetasi. Indikasi perubahan sifat fisik meliputi perubahan: sifat kimia tanah, iklim mikro atau kualitas air. Indikasi perubahan hayati meliputi perubahan: keragaman dan kerapatan jenis flora, keragaman dan kelimpahan jenis fauna. Ayat (4) Cukup jelas.
