Pasal 40
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan penahanan dalam koordinasi dan
pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(2) Penahanan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas tersangka pelaku kejahatan di
bidang kehutanan, harus dilakukan di rumah tahanan negara.
Penjelasan Pasal 40 Ayat (1) Dalam menjaga kelancaran tugas di wilayah-wilayah kerja tertentu, maka penerapan koordinasi dengan pihak POLRI dilaksanakan dengan tetap mengacu pada KUHAP dan disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ayat (2) Sebelum melakukan penahanan tersangka di rumah tahanan negara, PPNS apabila dipandang perlu dapat menempatkan tersangka pada rumah tahanan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kehutanan atau menitipkannya pada kantor Kepolisian Republik Indonesia terdekat.
Bagian Ketiga Satuan Pengamanan Kehutanan
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
