PP
PERLINDUNGAN HUTAN
Pasal 35
Dalam rangka mengemban tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Polisi kehutanan memiliki wewenang melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.
Penjelasan Pasal 35 Wilayah hukum meliputi wilayah kerja Polisi Kehutanan dan mengikuti wilayah kerja yang ditetapkan dalam keputusan penugasan yang diberikan oleh atasan atau pimpinannya.
