Pasal 21
(1) Pada tingkat nasional Menteri menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat
nasional.
(2) Pada tingkat provinsi Gubernur menetapkan program pengendalian kebakaran hutan tingkat
provinsi.
(3) Pada tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota menetapkan rencana pengendalian kebakaran
hutan.
(4) Pada tingkat kesatuan pengelolaan hutan, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
menetapkan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Program nasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan dalam hal pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam skala nasional dan bersifat makro. Ayat (2) Program tingkat provinsi yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah provinsi berdasarkan program nasional. Ayat (3) Program tingkat kabupaten/kota dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional yang ditetapkan menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan program tingkat provinsi. Ayat (4) Penetapan rencana kegiatan pengendalian kebakaran hutan dimaksudkan sebagai rencana kegiatan operasional menyangkut rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran dalam wilayah kerja sesuai program tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
