PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
