PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK...
Pasal 2
(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan PRESIDEN atas usul Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu. (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
