PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 9
BAB 1 — BURSA EFEK
(1) Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang. (2) Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain. (3) Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
