PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 7
BAB 1 — BURSA EFEK
(1) Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Bursa Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut. (2) Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.
