PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 58
BAB 10 — PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Bapepam.
