PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 53
BAB 9 — WALI AMANAT
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum. (2) Wali Amanat dapat dijalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
