PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 51
BAB 8 — BIRO ADMINISTRASI EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman; b. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan; c. Buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan
digunakan; dan d. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Biro Administrasi Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. Pasal 52…
