PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 4
BAB 1 — BURSA EFEK
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan : a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan c. prospek…
c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
