PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 39
BAB 4 — WAKIL PERUSAHAAN EFEK
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut : a. sertifikat pendidikan formal; b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
