PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 18
BAB 2 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan : a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris; b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; c. prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien; dan d. sistem kliring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
Pasal 19…
