PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI...
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung Pajak Penghasilan yang terutang dan ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah sebesar 15% (lima belas persen), dan bersifat final.
