PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut olch Menteri Dalam Negeri atau bersama-sama dengan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
