PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Kepada Menteri Keuangan diberikan kuasa disertai dengan hak substitusi untuk mewakili Negara Republik INDONESIA selaku pemegang saham dalam penyelesaian pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
