PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Nilai penyertaan modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar US $ 304.000 (tiga ratus empat ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam rupiah.
(2) Pelaksanaan penyetoran seluruh modal saham Perseroan Terbatas yang merupakan bagian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undang-an yang berlaku.
