PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pemeriksaan pra-pengapalan barang-barang impor INDONESIA di luar negeri.
