PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA...
Pasal 4
BAB 4 — DASAR DAN CARA PENYESUAIAN
(1) Nilai perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5. (2) Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian harga atau nilai perolehan dari harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
epkumham.go
