PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA...
Pasal 2
BAB 2 — OBYEK PENILIAN KEMBALI
Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan digunakan di INDONESIA dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk melakukan usaha; b. menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual; c. harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai dengan tanggal 12 September 1986.
