PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGAN ISASI
Perincian struktur organisasi Pemerintah Kota Administratif Ternate ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
