PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Ternate menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik , ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, secara fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal-balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara pada khususnya.
