PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Ternate adalah untuk
depkumham.go.id
meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
