PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TERNATE
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Ternate sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku tanggal 30 Maret 1965 Nomor PU.22/7/17 tentang Status Kota Ternate diubah menjadi Kecamatan Kotapraja Ternate dan tanggal 30 Juli 1966 Nomor PU. 22/7/17 tentang Penghapusan Distrik- distrik dan Kewedanankewedanan serta Pembentukan Kecamatan-kecamatan dalam Daerah Tingkat I, Propinsi Maluku dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Kecamatan Kota Ternate. (2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku atas nama Menteri Dalam Negeri.
