Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
regulation_id: "PP_45_1980" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN" year: "1980" number: "45" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-45-1980" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1980/45" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-45-tahun-1980" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-45-1980
Pasal I
Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1980 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
(1) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan pensiun sebesar 50% lima puluh persen) dari panghasilan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a.Pensiun Pokok; b.Tunjangan isteri/suami; c.Tunjangan anak. dengan ketentuan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 73
