PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN)...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1969 No. 21).
