PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN)...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum INDONESIA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca ...
(3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
