PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 3
Formasi, uang sidang dan ongkos perkara Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah ditetapkan oleh Menteri Agama.
