PP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR'IYAH...
Pasal 1
Di tempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri.
