Pasal 99
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam . . .
SK No257817A
?rf+fft]-{Sl
K INDONESIA
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar danlatau pihak yang terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari APIP; dan
- meminta instansi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP terhadap permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetqjuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
(4) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. Bagian Kelima Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan
Pasal 1O0
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan
melalui pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 97.
(2) Berdasarkan . . .
SK No257815A
?r|-+ff.I{$
K INDONES]A
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyErmpaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Wajib Bayar kelengkapan dokumen
pendukung sesuai dengan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimalsud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutlan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP dalam hal:
- sepanjang Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- jangkawaktu se dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat ( belum terlampaui.
Bagian Keenam Penelitian Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Pemindahbukuan Pasal lOl
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0O, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta konfirmasi atas tunggakan kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait;
- meminta . . .
SK No257815A
PRESIDEN
PUBLIK INDONESIA
- meminta dan/ atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau digital kepada Wajib Bayar;
- mengonfirmasi Wajib Bayar dan/abau pihak yang terkait;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari APIP; dan
- meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi atas tunggakan
kewajiban PNBP, pajak, serta kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait sebagaimana dimalsud pada ayat
(2) huruf a ditemukan adanya tunggakan kewajiban
kepada negara, Instansi Pengelola PNBP meminta Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan pelunasan tunggakan kewajiban kepada negara.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(5) Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima dalam hal:
- Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
- batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (21 dan ayat (3) belum terlampaui.
(6) Persetqiuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
- pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan; atau
- diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang berikutnya. (71 Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O2 . . .
SK No257814A
PRESTDEN
BLIK INDONESIA
