Pasal 71
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung pengajuan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1).
(2) Berdasarkan . . .
SK No257799A
PRESIDEN
REPUELIK ]NDONESIA
38 (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keberatan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung. Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud l4l pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat linal.
Bagian Ketiga Penelitian Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
