PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 55
(l) Dalam melaksanakan pertanggungiawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. {21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan . . .
SK No235931A
T:llE{ftT{Ii
REPIIIIJK INTX)NESIA
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
