PP
Pengelolaan Penerimaan
Pasal 25
( jenis PNBP dapat 1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
(2) Ketentuan. . .
SK No238319A
PRESTDEN
REFUEUK INDONESIA
-t7-
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetqiuan Menteri selaku pengelola fiskal.
