Pasal 112
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No257810A
PRESIDEN
K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 156
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
undangan dan Hukum,
Djaman
SK No257954A
PRES!DEN
EL]K INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF, PENGELOLAAN,
DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN, DAN PENGEMBALTAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
I. UMUM Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Talrun 2O2l tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Keempat regulasi tersebut menjadi panduan dalam tata kelola PNBP yang berlaku di semua Kementerian/Lembaga. Seiring dengan perkembangan untuk mengoptimalkan PNBP dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyederhanaan pengaturan tsta cara penetapan tarif atas jenis PNBP, Pengelolaan PNBP, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Penyederhanaan pengaturan dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola PNBP yang efektif, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Perbaikan tata kelola PNBP diwqiudkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat, kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negErra, termasuk pengelolaan sumber daya alam yang berkesinambungan. Perbaikan tata kelola juga untuk mendukung Pengelolaan PNBP yang lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan. Dalam . . .
SK No257950A
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Dalam rangla perbaikan tata kelola tersebut, pengaturan Pengelolaan PNBP dalam Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP. Pengaturan Pengelolaan PNBP diharapkan dapat memberikan jawaban atas permasalahan dan tantangan dalam Pengelolaan PNBP antara lain: a, meningkatkan kualitas pengelolaan piutang PNBP;
- mengantisipasi adanya perubahan organisasi yang berdampak pada pungutan PNBP;
- menlrusun regulasi PNBP yang lebih responsif terhadap dinamika nasional maupun global; dan
- men5rusun kebijakan keringanan PNBP yang mendukung kemudahan dan keberlangsungan usaha. Penguatan pengaturan tata kelola PNBP yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri atas:
- penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang dapat mengantisipasi dinamika masyarakat, kebijakan Pemerintah, dan perkembangan ekonomi;
- Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien termasuk penyelarasan dengan ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara, Pengelolaan PNBP Terutang yang lebih optimal, dan penguatan optimalisasi penagthan piutang PNBP;
- pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP yang mempermudah dalam tahapan implementasi bagi pihak-pihak terkait; dan d memberikan penegasan kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP. Penguatan penJrusunan regulasi penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP tidak terlepas dari fungsi PNBP selaku fungsi pengaturan (regulatoryl, yaitu kebijakan tarif PNBP harus bisa memberikan kepastian hukum di tengah dinamika yang terjadi di masyarakat baik nasional maupun global. Kepastian hukum ini sangat penting karena terkait dengan beban yang harus ditanggung masyarakat. Adapun Pengelolaan PNBP yang efektif dan efisien akan menunjang kontribusi PNBP dalam APBN untuk pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi PNBP selaku fungsi anggaran (budgetaryl.
Peraturan
SK No257807A
,",^ ".",J.T,i','i5|n -3- Peraturan Pemerintah ini juga menyempurnakan pengaturan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Kebijakan keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP merupakan suatu bentuk kepastian hukum bagi Wqjib Bayar yang akan menggunakan haknya dalam Pengelolaan PNBP. Kebijakan penting dalam Peraturan Pemerintah ini adalah kebijakan keringanan yang memberikan kemudahan dunia usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PNBP, termasuk mengakomodasi kebijakan yang memberikan kemudahan bagi dunia usaha yang mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka menjaga kesinambungan usaha dan meningkatkan lapangan kerja. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur pula kewenangan lain Menteri Keuangan di bidang PNBP sebagai pengejawantahan Pasal 15 hurufh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kewenangan lain tersebut antara lain menetapkan Pengelolaan PNBP lintas instansi, menyusun pengaturan tata biaya layanan yang tidak menjadi bagian PNBP, seperti pengenaan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada Wajib Bayar, serta pengaturan pengembalian PNBP yang tidak diajukan oleh Wajib Bayar.
II. PASALPERPASAL
