Pasal 8
BAB 3 — BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
(U Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena P4jak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak l2l yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional.
