Pasal 4
BAB 2 — PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN PENUNJUKAN PIHAK LAIN
(1) Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara
renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut tidak dapat 4ltagth kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan b, Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.
(3) Tanggung. . .
SK No 160734A
PNESIDEN
(3) Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak.
(4) Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.
