Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 086415 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februart2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 54
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 086510 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 202I
TENTANG
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
I. UMUM Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, telah dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terutama yang terkait dengan sanksi Komisi, berupa tindakan administratif yang dapat dikenakan oleh pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi, dan rasionalisasi terhadap ketentuan sanksi pidana serta melakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan perubahan tersebut, diharapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya dapat berlangsung seiring dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja untuk menciptakan dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, sehingga tercipta praktek kegiatan usaha yang lebih kondusif dan menitikberatkan pada persaingan usaha yang sehat dalam kerangka pengawasan oleh Komisi yang profesional dan akuntabel. Untuk keperluan pelaksanaan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai:
- kewenangan Komisi; dan b. kriteria sanksi, jenis sanksi, dan besaran denda; Komisi. c. pemeriksaan keberatan dan kasasi atas putusan Mengingat . . .
SK No 086509 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat pengaturan tentang larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat rnerupakan hal yang sangat dinamis, maka Peraturan Pemerintah ini disusun dengarr tujuan bahwa Komisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara lebih profesional, terukur dan akuntabel, serta terus-menerus membangun dan menerapkan praktek terbaik (best practicel yang diperlukan. Berdasarkan pertimbangan tersebut 1:erlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Larangan Praxt:k Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
II. PASAL DEMI PASAL
