PP
PELAKSANAAN LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai larangan praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal24 Komisi melakukan penyesuaian peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Komisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, paling lambat dalam jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
