PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 8
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
- Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga; dan/atau
- tunjangan tambahanpenghasilan;
- Penerima
SK No 038412 A
trRESIDEN
- Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;
- Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau
- Penerima T\rnjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
