PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 6
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:
- PNS;
- Prajurit TNI; c.Anggota...
SK No 038411 A
PRESIDEN
- Anggota POLRI;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim ad lwc; dan
- Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
