PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 038418 A
PRESIDEN
-L6_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
Djaman
SK No038431 A
PRESIDEN
