PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA
Pasal 10
Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.
Pasal 1 1
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:
- 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga; dan jabatan atau tunjangan umum. c. tunjangan
Pasal12...
SK No 038413 A
PRESIDEN
