Pasal 38
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol Perundang-undangan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan Peraturan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. ditjen
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 2009
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPerundang-undangan Peraturan ttd ditjen
Salinan sesuai aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
www.djpp.depkumham.go.id
