PP
PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2007
,
ttd
