PP
PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, disetorkan langsung ke
Rekening Kas Umum Negara.
(2) Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, disetorkan langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
