PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006
,
AD INTERN
ttd.
