PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 47
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Kawasan hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP telah diubah peruntukkannya menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau areal penggunaan lain (APL), dilakukan dengan melalui proses perubahan peruntukan. Pasal 48...
18
