PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 45
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengendalian pelaksanaan rencana kehutanan diatur dengan Keputusan Menteri.
