PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang PERENCANAAN KEHUTANAN
Pasal 21
BAB 2 — PERENCANAAN KEHUTANAN
Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta : a. penunjukan kawasan hutan; b. rencana trayek batas; c. pemancangan patok batas sementara; d. penataan batas kawasan hutan; e. penetapan kawasan hutan.
